Nalar Politik NU
Nalar Politik NU
(Al-'Aql As-Siyasah An-Nahdliyyah)
Pada Muktamar NU di Krapyak Yogyakarta pada 1989, NU memutuskan sikap politik kebangsaan bagi warganya. Artinya, NU tidak mengedepankan politik Islam dalam kiprahnya. NU tidak mengambil sikap berideologi Islam sebagaimana dulu ada Masyumi.
Memang, agak sulit dicerna sikap politik ini bagi orang awam: apa yang dimaksud dengan politik kebangsaan tersebut. Namun setidaknya dapat dipahami: pertama, NU menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara sebagaimana NU menerima bentuk negara Hindia Belanda pada Muktamar NU di Banjarmasin. Kedua, NU menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara karena sudah mengandung nilai-nilai keislaman di dalamnya. Ketiga, NU menerima Bhinneka Tunggal Ika sebagai bangsa yang memiliki keragaman agama, suku, ras, dan antar golongan.
Ketiga pemahaman tersebut secara eksplisit dan implisit, NU mensejajarkan pandangan nasionalisme dalam kiprah politik bagi warganya. Hal ini mensinergikan pandangan antara negara dan umat beragama di Indonesia. NU bukan organisasi keagamaan yang berideologi Islam, melainkan umat yang beragama Islam dalam implementasi kehidupannya. Sebab, jika Islam dijadikan sebagai ideologi, maka secara otomatis Islam dijadikan sebagai alat politik praktis. Namun, jika dipandang dari segi umat yang beragama Islam, maka baik berpolitik praktis atau tidak tetap dalam lingkup Islam amaliah. Islam yang menjadi cerminan perilaku kehidupan dalam beragam bentuk.
Masih sulit dipahami juga? NU tidak menggunakan Islam sebagai alat politik dalam arti nilai-nilai dan makna Islam dapat diejawantahkan ke dalam perilaku, seperti nilai-nilai Kejawaan, nilai-nilai Kesumateraan, nilai-nilai Kekalimantanan, dan lain-lain yang senafas dengan nilai-nilai keislaman. Misal, adil menurut orang Jawa, adil menurut orang Sumatera, harus sesuai dengan adil menurut Islam. Tolok ukurnya disesuaikan dengan kondisi dan tempat orang tersebut berada. Untuk menempuh dan mencapai rasa adil tersebut dapat melalui musyawarah atau ijma' (konsensus) dalam lingkup suatu daerah. Maka, bisa jadi ukuran adil menurut orang Jawa dan adil menurut orang Sumatera akan berbeda. Nilainya bisa tentatif.
Karya tulisan bagus dila

Post a Comment for "Nalar Politik NU"