Puncak Rasionalitas Umat Islam
.Ushul Fiqh
(Puncak Rasionalitas Umat Islam)
Umat Islam awal telah mengalami konflik yang bisa dibilang parah. Konflik tersebut sebagaimana telah dikhawatirkan oleh Rasulullah Saw akan menjadi 72/73 golongan. Bahkan, berlanjut pada tragedi dan pertumpahan darah antar sesama umat Islam. Hal demikian bisa dipandang wajar karena faktor-faktor ideologis yang kemudian diperkuat oleh adanya pendefinisian. Pengertian yang mengikat kemudian diperlebar melalui mekanisme-mekanisme fiqh. Fiqh yang ideologis karena mengikuti imam-imam tertentu.
Imam Asy-Syafi'i telah dipercaya sebagai Bapak Ushul Fiqh, karena memiliki latar belakang sastra yang kuat. Ia mengenal baik sebab-sebab pertikaian antar umat Islam sebelumnya, baik dari segi pemikiran maupun politik praktis. Melalui pendekatan sastra, beliau turut mempertegas adanya eksistensi Al-Qur'an melalui nalar Bayani. Nalar sastra yang direproduksi melalui kajian-kajian stilistika Al-Qur'an. Dari sini, analogi (qiyas) merupakan senjata utama agar pola pikir dan perilaku umat Islam tidak terbentur oleh kekakuan dalam memandang teks (Nash) dan kebebasan mutlak manusia (free will).
Ushul Fiqh merupakan ilmu tersendiri yang lahir dari proses perenungan yang mendalam. Melalui proses reflektif dan implementatif sejarah umat Islam. Dari kasus perkasus, kemudian diambil satu kaidah rasional yang dapat merangkum semua problematika realitas dan dalil-dalil yang terkadang bertentangan (ta'arrudl al-adillah). Tidak semua dalil bersifat kongruen, cocok satu dengan yang lain, namun juga bertentangan. Hal belakangan yang dipahami oleh sarjana-sarjana Barat sebagai teori "dialektika" (sosial). Dengan kata lain, konflik dua dalil bisa pula terjadi di alam realitas umat Islam.
Kehadiran Ushul Fiqh telah mampu menjembatani friksi-friksi yang berbeda di antara umat Islam. Perseteruan Syi'ah dan Ahlussunah wal Jama'ah dapat diselesaikan melalui jalur ini. Jalur rasional yang memaksa umat Islam untuk mempertimbangkan aspek-aspek kesejarahan (manusia): sumber konflik adalah manusia itu sendiri yang disertai oleh motif-motif kepentingan.
Ushul Fiqih memang pada fungsinya telah mampu mendamaikan perbedaan (ikhtilaf) umat, juga mempermudah dalam menyelesaikan problem-problem realitas yang bersifat kasuistik. Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu masih memerlukan mekanisme-mekanisme yang benar yang disumbangkan oleh proses fiqh. Sehingga sebagai sebuah ilmu, Ushul Fiqh tidak mengabaikan proses berpikir manusia yang historis.

Post a Comment for "Puncak Rasionalitas Umat Islam"